Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. IKD merupakan bentuk digital dari KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Keuntungan Identitas Kependudukan Digital
Ada beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh IKD, antara lain:
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
- Meningkatkan keamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data kependudukan.
- Meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi elektronik.
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital
Untuk membuat IKD, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
- Buka aplikasi dan daftar dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi wajah dengan selfie.
- Scan QR Code yang diberikan oleh petugas Disdukcapil.
Cara Mengisi Identitas Kependudukan Digital
Untuk mengisi IKD, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Masukkan NIK dan PIN.
- Pilih menu “Data Diri”.
- Isi data diri Anda dengan benar dan lengkap.
- Simpan data.
Tabel Perbandingan Identitas Kependudukan Digital dan KTP-el
Fitur | Identitas Kependudukan Digital | KTP-el |
---|---|---|
Bentuk | Digital | Fisik |
Kemudahan | Lebih mudah dibawa dan digunakan | Lebih sulit dibawa dan digunakan |
Keamanan | Lebih aman dari pemalsuan | Lebih rentan dari pemalsuan |
Efisien | Lebih efisien | Kurang efisien |
Efektif | Lebih efektif | Kurang efektif |
Kesimpulan
Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi baru dalam layanan administrasi kependudukan di Indonesia. IKD menawarkan berbagai keuntungan, seperti mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik, meningkatkan keamanan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data kependudukan.